Akmal melanjutkan, upah bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih dapat berpedoman kepada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara untuk pekerja/butuh yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
"Upah bagi pekerja/butuh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih dapat berpedoman kepada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan," terang Akmal.
Lebih lanjut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menegaskan, UMK 2024 yang telah disebutkan sudah mulai berlaku terhitung pada 1 Januari 2024 mendatang.
(tim redaksi)