DIKSI.CO, SAMARINDA – Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024, pada Kamis (30/11/2023) kemarin. Dari 10 kabupaten/kota yang ada di Kaltim, kenaikan upah di Samarinda menjadi yang tertinggi.
Penetapan UMK 2024 itu disampaikan Akmal Malik saat berada di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim. Akmal didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi.
Akmal mengatakan, penetapan UMK 2024 sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Formula penyusunan UMK 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
"UMK 2024 berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara untuk pekerja/butuh yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum," kata Akmal, ditulis, Jumat (1/12/2023).
Adapun kenaikan UMK di Samarinda menjadi yang tertinggi di Kaltim, sebesar Rp 3.497.124 atau lebih tinggi 5,04 persen dari tahun 2023. Disusul, UMK Balikpapan sebesar Rp 3.360.858, UMK Bontang sebesar Rp 3.275.595, dan UMK Kutai Kartanegara sebesar Rp 3.256.506.