DIKSI.CO, SAMARINDA - Rapat pleno terbuka terkait hasil rekapitulasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan pada tahapan Pilkada Samarinda 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda resmi menetapkan bahwa daftar dukungan Bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini membuat pasangan jalur independen di Pilkada Samarinda itu otomatis tak lolos.
Keputusan itu diambil setelah sebelumnya rapat pleno dinyatakan diskors selama 15 menit lantaran menunggu kehadiran pendukung Bapaslon Parawansa-Markus.
Rapat pleno sempat dilanjutkan dengan agenda pembacaan hasil dukungan perbaikan di 10 kecamatan kota Samarinda.
Ada beberapa PPK melaporkan hasil laporan lembar BA 5 KWK.
Divisi Teknis PPK Samarinda Kota, Agus Fitriansyah, mengatakan, upaya untuk memberi kesempatan kepada pihak Bapaslon untuk menghadirkan pendukung telah diberikan.
"Tidak hadir dalam rapat pleno hingga batas waktu tunggu 2 kali 15 menit. PPK sudah mencoba berkordinasi dengan LO telpon dan WA tidak ada tanggapan. Sedangkan WA yang disampaikan terbaca namun tidak dibalas.” terangnya, Jumat (21/8/2020).
Sementara itu Ketua PPK Kecamatan Samarinda Ilir Kasno memaparkan berdasarkan data Kecamatan Samarinda Ilir tercatat hanya 11 orang yang dihadiri dari pihak LO. Padahal data dukungan di Kecamatan tersebut tercatat 2980 orang.
“Ada 6 orang yang dibawa LO dari Kelurahan Sidodamai. Namun, dari 6 orang itu, hanya 3 orang yang memenuhi syarat (MS). Kemudian Kelurahan Sungai Dama, hanya 5 orang yang datang. 2 orang dinyatakan MS,” paparnya. (tim redaksi Diksi)