Selanjutnya, tinggal menjalankan masa kampanye yang akan mulai berjalan pada, Sabtu (26/9/2020).
Firman juga turut menyampaikan alasan terbatasnya akses peliputan pada tahapan hari ini. Bahwa telah terbit peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang berisikan pembatasan orang-orang dalam satu pertemuan.
"Kami dari KPU Kota Samarinda hanya bisa melibatkan pasangan calon dan 1 orang LO, Bawaslu, dan selebihnya hanya aparat kepolisian yang menjaga, itu pun tidak dengan jumlah banyak," terang Firman.
"Namun kami KPU Kota Samarinda tetap memberikan ruang-ruang kepada jurnalis Kota Samarinda untuk melakukan wawancara pada prosesi press conference seperti ini," tutupnya. (advertorial)