DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pandemi Covid-19 beri dampak pada penundaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020, sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI pada Senin (30/3/2020).
Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan, berikan tanggapan terkait penundaan Pilkada yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dalam waktu yang singkat.
"Bawaslu melihat Pilkada di tanggal 23 September kemungkinan sulit diselenggarakan, melihat acun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), KPU hanya punya waktu 4 bulan saja. Sangat mustahil," katanya.
Agustan mengatakan RDP Senin lalu itu memberikan 3 opsi pilihan yang akan dipertimbangkan untuk dilakukan Pilkada serentak mendatang.
"Hingga muncul 3 opsi. Opsi pertama Pilkada akan dilaksanakan bulan Desember tahun 2020. Opsi kedua Pilkada akan dilaksanakan bulan Maret tahun 2021. Opsi ketiga dilaksanakan bulan September tahun 2021," ujarnya.
3 opsi dari hasil RDP itu akan dibahas lagi lebih lanjut oleh Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu untuk menentukan 3 opsi Pilkada ini.
Bawaslu akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perpu dikarenakan hal ini bersifat mendesak dan genting sebagai payung hukum untuk nanti ke tahapan Pilkada ini.
Agustan mengatakan anggaran tahapan Pilkada KPU mulai dihentikan pada Selasa (31/3) lalu diakumulasikan untuk pengalihan dana penganggulangan virus corona.