DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mulai melaksanakan sosialisasi draf Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait protokol kesehatan, Sabtu (22/8/2020).
Dalam sosialisasi bersama itu turut mengundang tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kemudian Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda), dan tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi masyarakat.
Untuk dapat memperketat protokol kesehatan dan memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan sanksi denda kepada pelaku pelanggaran protokol kesehatan yang akan berlaku mulai pekan depan.
"Draf Perwali telah mendapat persetujuan dari Gubernur Kaltim. Mulai hari ini Draf Perwali disosialisasikan kepada masyarakat, sebelum disahkan dan diberlakukan pekan depan," kata Rizal.
Sanksi yang diberlakukan pun beragam kepada pemilik/pengelola/ penyelenggara dan penanggung jawab tempat yang mengabaikan protokol kesehatan.
Dalam mengatur protokol kesehatan Covid-19 nantinya diatur melalui teguran lisan hingga denda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.