DIKSI.CO, SAMARINDA - Penerapan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda, Pada Senin (7/9/2020) resmi diberlakukan.
Seperti yang banyak beredar di platform media sosial, salah satu poin pemberlakuan Perwali nomor 43 adalah pembatasan aktivitas di jam malam akan dilakukan.
Pengawasan akan dilakukan bersama TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Satgas Covid-19.
"Mulai hari ini Pemkot Samarinda akan menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di seluruh Kota Samarinda," ujar Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, saat melakukan konferensi pers terkait pendisiplinan Covid-19 di Kota Samarinda.
Masyarakat diminta untuk membatasi aktifitas malam hari, seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga dan lain sebagainya sampai dengan pukul 22.00 wita.
Ditambahkan oleh Sugeng Chairuddin Sekretaris Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, bahwa ada sanksi sesuai dengan pasal 7 ayat 2 huruf A.
Untuk perseorangan adalah pertama teguran lisan atau teguran tertulis, selanjutnya yang kedua adalah teguran sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi.
Kemudian juga adanya denda administratif, paling sedikit yaitu Rp. 100 ribu, sedangkan paling banyak Rp. 250 ribu tergantung petugas yang berada di lapangan.
"Kalau orangnya punya duit Rp. 1 Miliar, Rp. 250 ribu itu kecil aja. Intinya bukan itu, tapi kalau bisa kenakan sanksi sosial aja," jelasnya.
Adapun untuk pengelola atau penyedia, sanksinya yaitu pertama teguran lisan, teguran tertulis denda administratif Rp. 250 ribu paling banyak Rp. 500 ribu.
"Kemudian penghentian sementara operasional usahanya sampai dengan pencabutan izin usaha," tegasnya.
Disinggung terkait teknis pendataan pelanggar aturan, Sugeng menyebut Pemkot Samarinda telah memiliki aplikasi yang sudah dikembangkan khusus untuk mendata para pelanggar.
Aplikasi tersebut akan dibawa oleh petugas di lapangan.
"Misalnya Sugeng Chairuddin, hari ini tidak memakai masker di simpang Lembuswana. 3 hari kemudian Sugeng Chairuddin melanggar di Palaran. Itu ketahuan, begitu dipencet hasil akan timbul menyebutkan sudah 2 kali ditegur," ujarnya memaparkan.
Tidak hanya itu, aplikasi tersebut juga disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar mengurangi mis data pelanggar.
"Begitu pencet langsung timbul pas orangnya," tambahnya.
Disebutkannya bahwa aplikasi tersebut sekarang masih berbasis website.
Namun kemudian dirinya meminta agar bisa menjadi berbasis aplikasi android.
"Tetapi saya meminta akan bisa berbasis android agar bisa diakses hingga bisa dilihat oleh semua masyarakat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)