Jumat, 20 September 2024

Perusahaan Media di Samarinda Tunggak Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, Totalnya Lebih Rp 168 Juta 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 1 Juli 2021 11:4

Ilustrasi, kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (1/7/2021)/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda benarkan adanya tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh perusahaan media Samarinda Televisi (STV).

Hal ini merespon pertanyaan awak media, mengenai informasi kisaran tunggakan sebesar Rp 168.413.157 juta yang beredar di media sosial Facebook. 

Agung Adi Suito bersama Noviyanti Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, kisaran nominal tunggakan iuran menembus angka tersebut.

"Saya sampaikan di sini benar STV memang terdaftar dan statusnya benar iurannya ada tertunggak. Kalau pastinya mungkin sudah melebihi angka itu, karena ini sudah masuk bulan Juli," ujarnya saat ditemui awak media di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (1/7/2021).

Berdasarkan data, Agung sapaanya mengungkapkan, jumlah tenaga kerja terakhir yang dilaporkan sebanyak 24 orang, pembayaran iuran terakhir dilakukan pihak perusahaan STV pada Februari 2019.

"Kalau kita lihat kartu iurannya, STV itu di Februari ada melakukan proses pembayaran terakhir di Januari 2021, setelah itu tidak ada pembayaran lagi," ungkapnya.

Pihaknya juga telah melakukan proses sesuai prosedur dengan mengirimkan surat tunggakan iuran kepada pihak perusahaan.

"Kita sempat surati pada 6 April 2021, surat pemberitahuan penunggakan iuran, dan itu diakui disini perusahaan melakukan penunggakan iuran sejak bulan 3 tahun 2019, artinya datanya sudah sesuai dan perusahaan mengakui," terangnya.

Sementara disinggung mengenai langkah hukum Agung menjelaskan, berdasarkan Perpres 85 tentang hubungan antar lembaga maka BPJS Ketenagakerjaan diperkenankan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

"Seperti Dinas Tenaga Kerja bidang pengawasan, Kejaksaan, atau pihak kepolisian," ucapnya.

Melihat lamanya waktu penunggakan iuran, Agung tak menampik jika pihaknya kemungkinan akan melakukan pelimpahan kuasa ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Samarinda.

"Pertama, tunggakannya sudah sekian lama. Ternyata juga suratnya belum ditindaklanjuti positif, karena disebutkan disini batas waktunya setelah Idulfitri, tapi sampai bulan Juni ini belum ada feedback positif dari mereka," ujarnya.

Sementara dikonfirmasi, pihak perusahaan media STV melalui Achmad Ridwan, Pemimpin Redaksi STV enggan berkomentar. Dirinya mengundang awak media untuk bertemu di kantor dikarenakan kondisi kesehatannya sedang menurun.

"Kalau mau jelas, nanti ketemu saja mas di kantor saya. Senin Insha Allah, karena saya masih sakit, bed rest di rumah," jawabnya singkat melalui pesan singkat Whatsapp. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews