Parpol yang tidak masuk partai parlemen, akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual, yang pertama pihaknya akan kunjungi sekretariat nya dulu dan pengurusnya untuk memastikan ada alamatnya sesuai dengan yang diatur di sistem politik (sipol).
"Kemudian pengurusnya terutama adalah ketua, sekretaris, bendahara itu harus ada, setelah pengurusnya oke nanti kita akan verifikasi keanggotaannya," kayanya.
Melalui rumusan yang ditentukan akan didapati sampling yang keluar dari sipol, KPU akan datang dari rumah ke rumah untuk memastikan bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia anggota partai politik yang dimaksud.
"Yang kedua dia bisa menunjukkan KTA dan KTP. Kalau KTP sudah pastilah itu secara fisik, tapi kalau KTA misalnya dia hanya ada soft file di HP itu juga bisa diterima," ujarnya.
Seluruh pendaftaran parpol dilakukan langsung ke KPU RI, sementara KPU di daerah tidak menerima berkas laporan, dan pihaknya hanya berkomunikasi dengan KPU RI lewat sipol. (Tim redaksi Diksi)