DIKSI.CO - Kementerian ATR/BPN RI, telah menerbitkan persetujuan substansi revisi RTRW Kaltim 2024 hingga 2042.
Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, mengungkap persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.
"Pak Gubernur sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari, menyangkut dari persetujuan substansi," kata Demmu, Kamis (23/2/2023).
Demmu menjelaskan, hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, secara garis besar sudah tidak ada hal-hal yang diperbaiki dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim.
Selanjutnya, Pansus RTRW Kaltim, akan melaporkan hasil kinerja akhir pansus kepada Pimpinan DPRD Kaltim.
"Tinggal menunggu waktu, pansus akan melapor ke pimpinan DPRD untuk melaporkan kinerja," tegasnya.
Tahapan akhir, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.
"Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kemenerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah," pungkasnya.
(advertorial)