Sabtu, 23 November 2024

Permudah Pelatihan Jarak Jauh, BPSDM Kaltim Resmikan Studio Mini Abibaswan Hanafi

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 6 November 2020 9:42

Ardiningsih, Kepala BPSDM Kaltim (kiri) saat meresmikan Studio Mini Abibaswan Hanafi, sebagai pendukung pelatihan jarak jauh/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, melaunching Studio Mini Abibaswan Hanafi, pada Kamis (5/11/2020) kemarin.

Studio mini tersebut merupakan fasilitas teknologi Teknologi Informasi dan Multimedia untuk Blended Learning dan E-learning, atau pembelajaran jarak jauh menggunakan fasilitas internet.

Studio mini yang namanya diambil dari kepala BPSDM pertama ini, akan digunakan sebagai tempat berlangsungnya berbagai pertemuan secara virtual.

Plt Kepala BPSDM Kaltim, Ardiningsih, mengungkapkan saat kondisi pandemi seperti saat ini, pertemuan virtual menjadi langkah konkret guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Khususnya di pemerintahan.

Studio Mini ini merupakan hasil aksi perubahan dari peserta pelatihanan kepimpinan pengawas angkatan I BPSDM, Endang Reny Wahyuti, Kasubid Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan dan Prajabatan BPSDM Kaltim, sebagai wujud untuk mempermudah proses e-learning.

"E-learning sangat dibutuhkan dimasa pandemi seperti saat ini," kata Ardiningsih, beberapa waktu lalu.

"E-learning ini diharap mampu memperluas akses bagi PNS dalam mengembangkan kompetensi secara berkesinambungan serta mepercepat peningkatan kinerja birokrasi," sambungnya.

Studio mini milik BPSDM ini dilengkapi dengan peralatan audio visual. Sarana ini dapat menjadi penunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (e-learning

"Semua kegiatan pelatihan di BPSDM, selain itu dapat juga dimanfaatkan sebagai fasilitas untuk membuat dan mengembangkan materi pelatihan dalam bentuk audio visual," jelasnya.

Diketahui, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur resmi terbentuk pada tahun 1991 berdasarkan Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Timur No.831. 822-4553 tanggal 11 Maret 1991, dengan nomenklatur “Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Timur” yang dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 844-212.2-589 tanggal 15 Februari 2004. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews