DIKSI.CO- Kasus candaan nama Prilly Latuconsina yang dilakukan Rina Nose dan Andre Taulany kini berbuntut panjang. Ruswan Latuconsina selaku perwakilan keluarga besar nama Latuconsina melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Mei 2020.
Pihak pelapor juga menolak permintaan maaf Andre Taulany dan Rina Nose dengan alasan harga diri. Seperti apa? Yuk simak artikelnya!
Tempuh Jalur Hukum
Dalam sebuah acara talkshow yang tayang Minggu, 17 Mei 2020, Andre Taulany dan Rina Nose terlihat saling melempar tebak-tebakan dengan mengubah nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan dan Prilly Latukontraksi. Alhasil, candaan tersebut pun telah membuat pemilik nama marga Latuconsina marah dan dikatakan telah melukai hati mereka.
“Kita gak lihat Prilly-nya tapi marga Latuconsinanya itu loh melukai hati seluruh keluarga besar Latuconsina. Saya prinsipal juga advokat mewakili keluarga Latuconsina Maluku,” kata Ruswan Latuconsina saat dihubungi awak media pada Senin, 18 Mei 2020.
Menurut perwakilan keluarga, marga tersebut memiliki tatanan adat tersendiri sehingga sangat sakral untuk dijadikan bahan bercanda. Mereka pun telah sepakat untuk melaporkan kasus ini ke jalur hukum. Diketahui bahwa pihak pelapor belum ada komunikasi dengan Andre atau Rina karena kasus ini bersifat hukum pidana.