DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Pemuda dan Olahraga Samarinda menginisiasi pengembangan dan penguatan sektor ekonomi kreatif di Kota Tepian.
Disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Samarinda, Muslimin bersama dengan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Agnes, bahwa saat ini dari 16 subsektor yang ditetapkan dalam program pengembangan ekonomi kreatif, baru lima subsektor yang telah dikunjungi.
"Kami telah melakukan penanaman titik untuk mengevaluasi lima subsektor, yaitu Kuliner, Fashion, Kriya, Musik, dan Fotografi," ujar Agnes, Senin (12/7/2024).
Kegiatan ini sejalan dengan arahan dari Peraturan Presiden No. 142 Tahun 2018 tentang Arah Kebijakan Rindekraf dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 42 Tahun 2021 mengenai Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025.
Ekonomi kreatif, menurut kebijakan itu, adalah penciptaan nilai tambah yang berbasis ide dan kreativitas sumber daya manusia, serta warisan budaya dan teknologi.
Kemenparekraf RI menerapkan pendekatan KaTa Kreatif Indonesia dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif daerah.
Pendekatan ini melibatkan kolaborasi antara berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media (ABCGM).