DIKSI.CO, SAMARINDA - Konflik Tenutorial masyarakat adat dengan perusahaan sawit di Kutai Timur kembali mengemuka. Seperti diketahui perseteruan yang melibatkan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur dengan perusahaan sawit PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) ini kembali disuarakan kepada anggota DPD RI.
Dikatakan Koordinator Kelompok Kerja alias Pokja 30, Buyung Marajo jika hal ini dilakukan sebagai upaya agar masyarakat adat kembali mendapatkan hak-hak mereka dari perusahaan industrial yang terus menggerus.
"Ini adalah upaya-upaya yang coba ditempuh. Dan intinya audiensi kemarin, pihak DPD RI akan coba melakukan pemanggilan kepada pihak yang diadukan, seperti Pemkab Kutim, perusahaan dan lembaga vertikal seperti ATR/BPN," jelas Buyung saat dikonfirmasi ulang, Kamis (2/9/2021).
Kendati berjanji akan menindaklanjuti aduan masyarakat adat Dayak Modang ini, namun sikap perwakilan DPD RI dinilai dingin, sebab memberikan jawaban normatif tanpa memberikan target kerja, yakni kapan tepatnya pihak terkait akan dipanggil.
"Ya terkesan normatif. Dan pastinya ini akan kami kawal. Apakah DPD akan serius atau tidak merespon keluhan masyarakat adat ini," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Adat Dayak Modang, Benediktus Benglui menyampaikan lebih jauh jika audiensi telah dilakukan pihak perusahaan dengan masyarakat yang diinisi Pemkab Kutim.
Namun tiga hari pasca pertemuan, muncul peta wilayah yang diterbitkan dengan dasar SK Bupati medio 2015 dengan dugaan spesifikasi telah mengecilkan wilayah Desa Long Bentuq.
Padahal menurut Benglui, tapal batas wilayah adat sudah memiliki putusan pada medio 1993 dan pasca pemekaran Kabupaten Kutim yang mana belum pernah diubah.