DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pendatang dari luar kota melalui jalur udara yang masuk ke Kota Balikpapan diwajibkan mengantongi surat rapid test antigen mulai Senin 4 Januari 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 dan Persiapan Penanganan Covid-19 Tahun 2021 di Kota Balikpapan, pada Sabtu (2/1/2021).
"Keberangkatan yang melaui udara, baik itu dari Jakarta, Surabaya, Palu, Jogja, Berau dan dari beberapa daerah lainnya itu yang masuk ke Balikpapan harus menujukan rapid test antigen," kata Rizal kepada awak media.
Ia mengatakan kebijakan wajib rapid test antigen ini diberlakukan kepada penumpang jalur udara, sementara untuk jalur laut atau yang menggunakan kapal belum ditentukan dan masih dibahas oleh Pemkot Balikpapan.
"Jalur laut belum kita putuskan masih kita bahas dulu, jalur udara dulu mulai hari Senin berlakunya," katanya.
Dengan ini pihaknya akan berkoordinasi kepada beberapa daerah terkait agar dapat mempersiapkan masyarakatnya dalam melakukan rapid test antigen jika berpergian melalui jalur udara ke Kota Balikpapan.
"Mereka testnya dari keberangkatan, jadi nanti kita sampaikan ke Berau, Tarakan, Jakarta, Surabaya, Jogja, Palu itu yang ada jalur udara ke Balikpapan harus menggunakan rapid test antigen," ujarnya.
Senada disamapikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, tingkat akurasi rapid antigen mencapai diatas 50% sehingga dianggap setara dengan swab PCR.
"Kita sudah buktikan hampir 90% rapid antigen positif maka swab PCR nya pun positif. Jika diberlakukan se Indonesia maka kabupaten kota akan saling menyelamatkan. Penumpang yang positif akan terskrining," ujar Andi. (tim redaksi Diksi)