DIKSI.CO, SAMARINDA - Situasi pandemi Covid-19 tak menghalangi belasan massa aksi demo yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup sekaligus menentang UU Minerba dan Omnibus Law.
Para peserta aksi terlihat mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19. Mereka mengenakan masker ketika turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka.
Meggunakan atribut spanduk yang isinya menolak UU Minerba dan Gagalkan Omnibus Law, massa aksi lantas menyampaikan tuntutan mereka di depan kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Jumat (5/6/2020).
"Tambang biang kerok banjir Samarinda, bebaskan kota dari tambang," sontak teriak peserta aksi menggunakan pengeras suara.
Dari pantauan Diksi.co, belasan massa aksi tak mendapat izin untuk masuk ke dalam area gedung pejabat pemerintah Kaltim tersebut.
Aksipun terpaksa dilakukan di pinggir jalan. Mereka menuntut tegas pemerintah menindak dan menghentikan aktifitas tambang yang terjadi di Kaltim.
Massa aksi menilai aktifitas tambang hingga kini tak membuat masyarakat Kaltim sejahtera. Justru hanya kerugian-kerugian yang terus-menerus dirasakan akibat aktifitas pertambangan.
"Uang tidak memikirkan kesejahteraan rakyat dan rakyat tetap susah secara material dan susah juga secara kerjaan," teriak salah seorang peserta aksi.
Bahkan, massa aksi mengancam, jika tuntutan mereka tidak mendapat respon pemerintah, maka mereka berencana akan membawa massa lebih banyak lagi pada aksi berikutnya.
"Kami akan terus memperjuangkan rakyat sampai selesai. Jika tidak kami akan datang dengan massa banyak," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan para peserta demo masih terus menyuarakan aspirasi mereka dengan poin utama adalah menolak UU Minerba dan Omnibus Law. (tim redaksi Diksi)