Kendati demikian, peran Pemerintah melalui PHI Ke-93 Tahun 2021 ingin memberikan ruang bagi perempuan untuk membangun self-love dan self-esteem perempuan.
Harapannya dengan cinta dan penghargaan diri, perempuan Indonesia akan lebih termotivasi untuk mengembangkan daya cipta dan kreativitas tanpa batas sehingga berdaya membangun jembatan kesetaraan dan menciptakan kehidupan individu, keluarga, masyarakat, dan bangsa sejahtera.
"Perempuan bisa ikut serta didalam program Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu Pro-Bebaya sehingga perempuan juga memiliki hak atas perubahan yang dialami diwilayahnya masing-masing," ujar Sugeng.
Oleh sebab itu, kebaikan ini diharapkan bisa meningkatkan tanggung jawab Ketua RT dalam mengawal dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Semoga bisa membawa perubahan, manfaat, dan kemaslahatan bagi warga Kota Samarinda," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)