DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dalam melakukan perhitungan surat suara Pilkada serentak 2020 Kota Balikpapan nanti, KPU Balikpapan gunakan metode manual dan menggunakan aplikasi Si Rekap yang dioperasikan secara elektronik.
KPU Balikpapan gunakan aplikasi bernama Si Rekap sebagai pengganti aplikasi Si Tung sebagai instrumen untuk dasar penghitungan yang dipakai sebelumnya.
Namun dari hasil keputusan Komisi III DPR RI dan Mendagri, aplikasi tersebut tidak digunakan sebagai instrumen penghitung hasil tapi hanya sebagai alat bantu.
"Jadi nanti aplikasi Si Rekap kita pakai, tapi nanti kita operasikan yang manual juga," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.
"Saya pikir jauh lebih sempurna dibanding proses Pilkada sebelumnya, karena disamping ada secara manual ada juga cara digital, itu mempermudah dan mempercepat," ujarnya.
Ia mengatakan aplikasi Si Rekap ini tidak menjadi cara utama dalam penghitungan surat suara karena ada daerah-daerah yang belum mempunyai jaringan internet, dan spesifikasi handphone yang kurang.
"Tapi kalau di Balikpapan itu dari sumber dayanya tidak masalah, dari sisi jariangan, fasilitas Android yang kameranya harus 8 mega pixel, itu tidak ada masalah," kata Thoha.
Ia menjelaskan pengguna dari aplikasi Si Rekap ini adalah petugas KPPS, Saksi TPS dan Pengawas TPS. (advertorial)