DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh fraksi di DPRD Kaltim mendesak agar Pemprov Kaltim membatalkan dan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49 Tahun 2020.
Pemberlakuan Pergub 49/2020, dinilai sangat membatasi anggota dewan dalam merealisasikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Penolakan disampaikan selurub fraksi, dan meminta Pemprov Kaltim mencabut Pergub 49/2020 khususnya di pasal 5 ayat 4.
Pasal 5, ayat 4, berisi besaran bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.
"Termasuk Pergub 49/2020 yang bakal dievaluasi, yang dianggap menyebabkan hambatan-hambatan," ungkap Makmur HAPK, Jumat malam (26/11/2021).