Jumat, 15 November 2024

Pergub 3/2013 Tentang CSR Direvisi, Permen ESDM Jadi Pedoman, Pemprov Kaltim Segera Minta Capaian Realisasi CSR Perusahaan PKP2B

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 17 Mei 2022 10:14

Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu terakhir, penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan PKP2B disorot oleh Pemprov Kaltim.

Gubernur Kaltim, menyoroti minimnya kontribusi CSR pemegang PKP2B ke Bumi Mulawarman.

Di satu sisi, Dinas ESDM Kaltim mengakui kesulitan dalam mencari dasar hukum penyaluran dana CSR ke daerah.

Sebelumnya, CSR dan PPM ditetapkan melalui Perda 3/2013, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan.

Pada Pasal 23 ayat (1) pembiayaan terhadap pelaksanaan program-program kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dialokasikan sebesar minimal 3% dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.

Hanya saja Perda tersebut tidak dapat diberlakukan, seiring dengan dialihkan kewenangan pertambangan ke pusat.

Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Kaltim, menyebut Perda 3/2013 akan direvisi.

"Sudah tidak bisa diterapkan, karena memang perlu direvisi," kata Benny, dikonfirmasi Selasa (17/5/2022).

Saat ini, kebijakan penyaluran CSR perusahaan diatur dalam Permen ESDM 1824, tahun 2020.

Dalam permen tersebut, perhitungan penyaluran CSR perusahaan ditetapkan Rp1000 per ton hasil produksi perusahaan.

Memastikan CSR perusahaan terealisasi dengan baik, Dinas PUPR Kaltim akan meminta laporan laporkan realisasi dan capaian CSR dan PPM dari seluruh PKP2B di Kaltim.

"Jika tidak sesuai kami akan proses usulan atau teguran, hingga penutupan sementara PKP2B sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

"Kami akan buat komitmen dari 17 PKP2B di Kaltim, sekaligus perusahaan pemegang IUP yang ada. Kami membuat audit di forum CSR," pungkasnya. (ADV/ Kominfo Kaltim)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews