DIKSI.CO, SAMARINDA - Godaan narkotika jenis sabu-sabu seperti tak pernah meredup. Meski polisi terus menangkap para pelakunya, namun barang haram tersebut terus menciptakan regenerasinya. Seperti ungkapan kasus Polsek Samarinda Seberang pada Rabu (28/10/2020) lalu.
Saat itu, Korps Bhayangkara berhasil meringkus tiga pemuda di wilayah hukum yuridisnya. Tertangkapnya tiga pemuda ini tidak lepas dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah, lantaran sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Mangkupalas, RT 12, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan. Di sana petugas menemukan seorang pemuda yang mencurigakan berinisial RS (20).
Tak berselang lama, polisi pun bertindak. RS diamankan dan digeledah petugas. Dari dalam saku celana dan dari dalam jok motornya, kecurigaan petugas pun terbukti. Polisi mendapati delapan poket, dengan berat total 2,41 gram bruto.
"Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa RS mendapat narkotika dari seseorang berinisial RN (25)," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, Selasa (3/11/2020) siang tadi.
Dari keterangan RS, kata Dedi, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus RN. Ia diamankan tak jauh dari tempat RS diciduk. Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya narkotika di rumah RN.
"Tetapi dia mengakui bahwa narkotika yang dibawa RS adalah miliknya. Dia (RN) juga menyebutkan memiliki anak buah berinisial RI (27) yang bertugas menjajakan barang haram miliknya," urai Dedi.
Tidak menunggu waktu lama, polisi segera menuju kediaman RI di Jalan Pattimura, Gang Komura, RT 09 Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (29/10/2020) kemarin. Dari tangan RI, petugas mendapati 6 poket sabu siap edar dengan berat 1,45 gram bruto.
"Mereka ini awalnya hanya pengguna saja. Tetapi seiring waktu berjalan, mereka mulai menggeluti bisnis narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari," terang Dedi.
Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)