DIKSI.CO, SAMARINDA - Perang melawan peredaran narkotika tak hentinya dikumandangkan. Tak hanya dari unsur kepolisian. Demikian juga dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.
Pada Rabu (3/11/2021) siang tadi, jajaran BNNP Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil ungkapan kasus selama Oktober kemarin.
Dijelaskan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, selama Oktober jajarannya berhasil mengungkap dua kasus peredaran dengan diamankannya lima tersangka.
Sebelum melakukan pemusnahan, Wisnu lebih dulu menjelaskan awal mula diamankannya para tersangka. Pertama bermula pada Selasa (5/10/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Senoni Kecamatan Sebulu Kabupatem, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di sana petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Rodiansyah, yang berperan sebagai pengedar di Senoni.
"Dari pelaku (Rodiansyan) kami mengamankan 44 paket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 11,31 gram bruto, serta barang bukti lainnya dan uang tunai Rp600 ribu," ungkap Wisnu.
Dari Rodiansyah yang telah diamankan, petugas lantas melakukan pengembangan. Dan kembali diamankan seorang perempuan bernama Hadijah, yang tak lain adalah kakak kandung Rodiansyah.
Tanpa perlawanan, Hadijah diamankan petugas di kediamannya, Jalan Pesut, Gang Pemenang, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar.