DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkoba kembali digagalkan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Minggu (19/6/2022) lalu.
Ungkapan kali ini, peredaran narkoba dilakukan antar penjara, pelaku pengendali berada di penjara Lapas Balikpapan yang hendak mengirim ke pemesan di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.
Sebab pengirim dan pemesan berada di balik penjara, maka seorang kurir alias penunggang barang diperintahkan untuk melakukan operasi menjemput dan mengantarkan sabu tersebut.
"Para pelaku di dalam Lapas ini sudah saling koordinasi. Mereka mencari pengantar barang atau yang sekarang disebut penunggang," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Senin (27/6/2022).
Saat itu, para pelaku di balik penjara lantas mendapatkan seorang pria berinisial AS (27) yang siap menjadi penunggang barang haram mereka.
AS pun akhirnya dipekerjakan untuk jemput dan mengantar barang menggunakan sistem jejak.
"Jadi terungkapnya kasus ini setelah kita bekerja sama dengan pihak lapas, dan mendapatkan informasi kalau ada peredaran narkoba di Jalan HAMM Rifadin, Kecamatan Loa Janan Ilir," imbuhnya.
Berbekal dari informasi tersebut, tim Satrekoba Polresta Samarinda lantas melakukan penyelidikan di Jalan HAMM Rifadin.