Sabtu, 23 November 2024

Perayaan Natal, Polsek Sungai Pinang Amankan Seorang Kurir Pil Ekstasi Senilai Rp180 Juta

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 27 Desember 2020 9:32

FOTO : Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro (tengah) saat menggelar hasil penangkapan kurir pil ekstasi pada Minggu (27/12/2020) siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Suka cita dan kemeriahan Natal 2020 yang dilaksanakan Jumat 25 Desember kemarin rupanya tak menyurutkan niat para pelaku tindak kriminalitas. Justru dengan keramaian hari besar umat Kristiani itu dimanfaatkan pria bernama Muhammad Lutfi yang diam-diam hendak mengedarkan 302 butir pil ekstasi senilai Rp180 juta. 

Diduga, pil ekstasi berwarna biru dengan logo menyerupai merk mobil Mercedes Benz itu hendak diedarkan di Kota Tepian. Namun belum sempat aksinya selesai, pria 24 tahun itu keburu diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, tepantya dikawasan Kebun Agung, Kecamatan Samarinda Utara pada pukul 16.30 Wita. 

Kepada awak media, Lutfi mengaku kalau barang haram itu bukanlah kepemilikannya. Ia hanya bernasib sial. Sebab tiba-tiba dipaksa oleh orang tak dikenal.

"Itu bukan punya saya pak. Saya nggak tahu apa-apa, saya korban juga pak. Barang bukan punya saya," ucap pria asal Balikpapan itu, Minggu (27/12/2020) siang tadi.

Kata Lutfi, dirinya berkunjung ke Kota Tepian pada Kamis 24 Desember untuk berlibur seorang diri. 

"Saya sudah satu hari di samarinda, saya buat status WA tiba-tiba dia chat saya pak. Ngajak ketemuan," ulas Lutfi. 

Iklan KPC/ Diksi.co

Pria yang dimaksud Lutfi itu diketahui berinisial IN dan TH. Meski kedua pria itu memiliki nomor ponsel Lutfi, namun pria berperawakan cungkring ini mengaku tak begitu mengenal IN dan TH. 

"Waktu itu hp saya ditahan, motor juga mau ditahan. Saya disuruh bawa hp dia saja, hp saya disuruh di charge. Saya bertiga sama dua temannya ke sana. Tiba-tiba pas sudah di sana meraka engga ada," kata Lutfi lagi. 

Kala itu, Lutfi kebingungan sebab ditinggal seorang diri. Ditambah lagi ia hanya dibekali satu ponsel merk Nexcom berwarna hitam biru. Dari ponsel yang dibawanya, Lutfi mendapatkan telpon dari IN dan TH. Keduanya meminta Lutfi mengambil sebuah helm yang berada di bibir jalan.

"Saya disuruh ambil helm yang ada kotaknya di dekat gapura. Saya engga kenal sama mereka. Baru hari itu saya ketemunya. Saya ke Samarinda jalan-jalan. Habis Salat Jumat saya ketemu. Engga ada dijanjikan apa-apa," jelasnya.

Usut punya usut gelagat mencurigakan Lutfi kala itu telah masuk dalam radar kepolisian. Meski mengaku menjadi korban, namun polisi tak mau mempercayai ucapan Lutfi begitu saja.

Mengetahui keberadaan polisi, Lutfi yang mengendarai motor Yamaha Mio J bernopol DP 6559 BC warna merah putih langsung tancap gas dan melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. 

"Kemudian pada saat di belokan orang tersebut (Lutfi) terjatuh. Kemudian anggota menangkap orang tersebut dan mengamankan helm yang di dalamnya berisi kotak merk GUCCI, setelah di buka kotak tersebut berisi 302 butir ekstasi dengan berat 103,6 gram," kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspa Saputro. 

Setelah diamankan dengan barang bukti pil haram tersebut, Lutfi segera digelandang polisi menuju Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih lakukan penyidikan terkait asal muasal barang bukti, peran pelaku dan memburu rekanannya," pungkas Rengga. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews