DIKSI.CO, BULUNGAN – Perilaku pria bernama Kursi (bukan nama sebenarnya) yang melakukan pemerasan dan pengancaman kepada kekasihnya, Meja (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berujung bui.
Sebab diketahui, Kursi telah terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
“Benar, pelaku sudah kami amankan karena melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban,” tutur Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Rabu (15/2/2023).
Dirincikan Hendy, sejatinya Kursi dan Meja adalah sepasang kekasih.
Namun keduanya tak pernah bertemu, karena menjalin hubungan melalui media sosial Facebook.
“Mereka ini awalnya berkenalan di Facebook. Kemudian saling tukaran WA (Whatsapp), sampai akhirnya pacaran secara online,” tambahnya.
Meski tidak pernah bertemu, namun hubungan Kursi dan Meja sangatlah mesra.
Hingga saat keduanya melakukan video call melalui Whatsapp.
Dari saluran telpon itulah, Kursi rupanya selalu membujuk akan menikahi korban.
Dengan iming-iming itu, Meja yang terpedaya akhirnya rela menunjukan area sensitifnya saat mereka melakukan video call.
“Pelaku kemudian menscreenshoot video call ketika kondisi korban sedang telanjang. Kemudian seiring waktu, korban diancam akan diviralkan foto bugilnya,” terangnya.
Jika korban tak ingin foto bugilnnya itu tersebar, maka dia harus memenuhi keinginan pelaku untuk mengirim sejumlah uang.
Merasa diperalat dan diperas kekasih onlinenya itu, korban akhirnya mendatang kantor ke polisian setempat dan melaporkan kasus itu, tepat pada Jumat (3/2/2023) kemarin.
Seminggu berselang, polisi yang menerjunkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil meringkus Kursi dari tempat persembunyiannya.
Dari pemeriksaan dan barang bukti yang didapat petugas dari ponsel pelaku, Kursi akhirnya mengakui semua perbuatannya.
“Selain dari nomor yang disebutkan, masih terdapat beberapa nomor yang melakukan pengancaman dan pemerasan (kepada korban). Saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Hendy lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Tersangka terancam hukuman pidana 14 tahun penjara. Menurut Ahli ITE dan Ahli Pidana, penerapan pasal UU ITE bersifat kumulatif,” tandasnya. (tim redaksi)