Alexander mengatakan uang siap yang diterima AGM berasal dari kegiatan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak berkisar Rp. 112 M.
Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan badan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp. 58 M, dan pembangunan Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp. 9,9 M.
Atas proyek tersebut, Abdul Gafur memerintahkan Plt Muliadi (MI), Edi Hasmoro (EH), dan Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.
"Selain itu tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," ungkap Alex.
Alex juga mengatakan, tersangka MI, EH dan JM adalah orang pilihan dan kepercayaan dari AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi AGM.
"Di samping itu Tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp. 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.
Atas ulahnya, AGM dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tim redaksi Diksi)