DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Keterangan ini disampaikan melalui siaran pers di gedung KPK , Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.
Keterangan pers disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, didampingi Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Selain AGM, ada nama lain yang juga merupakan kader Partai Demokrat, Nur Afifah Balqis (NAB)
NAB merupakan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.
NAB berperan sebagai penadah uang hasil suap sejumlah proyek.
Uang disimpan di rekening Bank atas nama Nur Afifah.
"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterima dari rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk kepentingan tersangka AGM," ujar Alexander Marwata.