Sabtu, 23 November 2024

Per 1 Juli, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah, Cek Rincian Biaya Kelas I, II dan III

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 13 Mei 2020 1:4

BPJS Kesehatan/ radioidola

DIKSI.COPer 1 Juli, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah, Cek Rincian Biaya Kelas I, II dan III

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah. 

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi berubah mulai 1 Juli 2020. 

Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Dalam Pasal 34 perpres tersebut, dijelaskan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III.

Yakni besaran iuran kelas III peserta kategori tersebut sama dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Tapi, ada keringanan bagi pesertanya. Tahun pertama atau 2020, iuran peserta PBPU dan BP untuk pelayanan kelas III hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan. 

Sementara sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran bagi peserta.

Lalu, untuk 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Adapun sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II besarannya yakni Rp100.000 per orang per bulan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews