Jumat, 22 November 2024

Penyidik Diminta Selidiki Peran Sindikat Pemalsu Data SIM Card, Ini Penjelasan Pengamat

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 13 Maret 2021 8:9

FOTO : JC dan AF saat diamankan jajaran Satrekrim Polresta Samarinda beserta barang bukti sim card berisi data palsu/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak pidana yang dilakukan JC (37) dan AF (21) lantaran memalsukan data sim card harus diseriusi pihak kepolisian. Menurut pengamat hukum, Herdiansyah Hamzah, sindikat perdagangan sim card berisi data palsu ini harus benar-benar diselidiki hingga ke para pedagang.

Sebab menutur Castro -sapaan karib Hendiansyah Hamzah- terkait hukum yang menjerat penyedia jasa penjual Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dilihat lagi dari masing-masing perannya setiap pelakunya.

"Jika ada upaya aktif dari pedagang atau yang menjual belikan dengan adanya niat itu dapat dijerat karena jika berbicara pidana itu berbicara tentang ada perbuatan dan ada niat," ucap Castro melalui pesan Whatsapp-nya, Sabtu (13/3/2021).

Maka dari itu, kata Castro, penyidik kepolisian dalam hal ini, Satreskrim Polresta Samarinda harus bisa mengurai peran dari masing-masing pihak yang terlibat, jika terbukti tidak hanya pelaku yang melakukan jual beli sim card dari data identitas kependudukan itu dan pedagang mempunyai niat untuk itu dia bisa dijerat juga.

"Jadi tergantung dari perannya masing-masing, nanti penyidik dari kepolisian akan mengurai apakah penjual memang memiliki niat dalam memperdagangkan atau tidak," tambahnya. 

Selain itu, senada dengan pihak kepolisian yang saat ini sedang memburu penyedia jasa jual beli NIK, Castro juga menyebutkan jika para sindikat tersebut mampu dijerat dengan pasal 55 KUHP.

"Karena ada yang melaksanakan langsung atau ada yang memerintahkan, ada yang membantu melakukan jadi ada peran masing-masing dalam peristiwa pidana itu," bebernya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews