DIKSI.CO, SAMARINDA - Peristiwa tertabraknya Jembatan Mahakam pada 30 Agustus lalu yang menjadi fokus Satpolairud Polresta Samarinsa pasalnya telah benar-benar selesai.
Penyelidikan Korps Bhayangkara pun dihentikan setelah baru-baru ini menerima hasil investigasi pihak terkait atas kerusakan jembatan puluhan tahun yang ditabrak Tugboat Intan Kelana 13 dan Tongkang JKM Mahakam 2.
Dikatakan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Polairud AKP Iwan Pamuji, akibat peristiwa itu hasil investigasi tidak menemukan pergeseran tiang jembatan maupun adanya kerusakan parah.
"5ehingga pemilik kapal hanya diminta ganti rugi atas kerusakan tersebut," ungkap Iwan Pamuji saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2021).
Kerusakan materil tersebut pasalnya mampu disanggupi perbaikannya oleh sang empunya kapal. Sehingga permasalahan dianggap selesai.
"Kalau besarannya berapa langsung ke BBPJN itu ranah mereka," sambungnya.
Permasalahan ini pun akhirnya dinyatakan selesai dari ranah kepolisian. Sebab unsur kesengajaan atau laporan pihak yang merasa dirugikan juga tidak ada.