DIKSI.CO - Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan penyelidikan kasus korupsi tambang yang menjerat eks Kadis ESDM Kaltim dan eks Bupati Kutai Barat.
Pada perkembangan terbaru saat ini, tim jaksa penyidik kembali memeriksa satu orang saksi. Dia adalah BJ selaku Kepala Unit Data Governance PT Telekomunikasi Selular.
“Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi terkait perkara PT Sendawar Jaya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui siaran persnya, Rabu (4/10/2023).
Lanjutnya, BJ diperiksa perkara dugaan tindak pida korupsi penertiban dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama tersangka Ismail Thomas dan tersangka Christianus Benny.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud (K.3.3.1),” tandasnya.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS juga telah memeriksa dua pejabat lainnya di internal Dinas ESDM Kaltim. Yakni S yang menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara dan HS selaku Plt Sekretaris Dinas ESDM Kaltim.
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan tersangka IT dan CB, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, sementara tim jaksa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti lainnya.
Kasus korupsi yang menjerat PT Sendawar Jaya ini awalnya mencuat ke publik setelah Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 15 Agustus 2023.
Ismail diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya, yang mengakibatkan dirinya dijerat Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.
Setelah Ismail Thomas, giliran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi tersangka.
Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan Christianus Benny, juga dikenal sebagai CB, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, sebagai tersangka pada tanggal 18 Agustus 2023. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. (tim redaksi)