DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Perhubungan RI, mengaktifkan moda transportasi dengan syarat ketat, pada 7 Mei 2020 kemarin.
Pengaturan operasional tersebut diatur dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, bernomor SE 4/2020, dan surat edaran Kemenhub RI bernomor SE 31/2020, berisi pengaturan penerbangan operasional yang dapat
beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi udara masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dengan syarat yang telah ditentukan.
Syarat-syarat warga dapat bepergian menggunakan jalur udara, dirinci pada butir 2 persyaratan pengecualian, di antaranya pada poin 3, 4, dan 5, edaran gugus tugas.
-Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
-Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat;
-Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
Namun, kebijakan ini membuat dilema Dinas Kesehatan Kaltim. Andi Muhammad Ishak, Plt Kadinkes Kaltim menyampaikan, pemerintah pusat dianggap membuat kebijakan yang membingungkan. Andi menegaskan, kebijkan ini tidak menguntungkan dari sisi kesehatan. Namun, di sisi ekonomi, kebijakan ini dirasa baik sebagai faktor yang mendorong pergerakan ekonomi Bumi Mulawarman.
"Kami berharapnya seimbang, kami cuma bisa berharap akibat kebijakan ini tidak terjadi penambahan kasus," kata Andi Ishak, dikonfirmasi Minggu malam (10/5/2020).
Menghindari terjadi penularan Covid-19 di Bumi Mulawarman, Dinkes Kaltim dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Samarinda, akan memperkuat protokol kesehatan di titik-titik kedatangan, pelabuhan dan bandara. Pihaknya akan melakukan screening dan rapid test terhadap penumpang.
"Bila hasil rapid tesr penumpang reaktif, maka yang bersangkutan langsung di katantina. Sementara bagi yang non reaktif, akan diminta melakukan isolasi mandiri di rumah secara ketat," ungkapnya.
Andi menegaskan, hasil rapid test reaktif tidak menjadi jaminan, penumpang bebas dari Covid-19. Terlebih ditemukannya kasus negatif dan positif palsu hasil rapid test.
"Itu tidak jadi jaminan, bila lolos mungkin saja itu non reaktif palsu. OTG misalnya, jadi virus itu tidak muncul karena daya tahan tubuhnya tinggi. Mungkin saja dia masih membawa virus," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)