DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kilogram yang terus menjadi keluhan masyarakat di berbagai daerah di Kalimantan Timur (Kaltim). Berbagai langkah startegis pasalnya terus dilakukan pihak Pertamina.
Salah satunya, yakni PT Pertamina Patra Niaga melakukan operasi pasar murah sejak dua pekan terakhir bersama pemerintah daerah di Kaltim, termasuk Pemkot Balikpapan.
Dari hasil operasi pasar murah itu, Area Manager Comrel & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menyebut kalau pasokan elpiji 3 kilogram. Khususnya untuk di Balikpapan akan disuplai lebih dari 32 ribu tabung.
"Memang kalau kita bilang sudah aman, bisa kita katakan dari kuota itu sudah over ya. Untuk Balikpapan kita siapkan sebanyak 32 ribu tabung dan Samarinda 11 ribu tabung,” sebut Arya.
Puluhan hingga belasan ribu pasokan gas elpiji itu direncanakan siap untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Bahkan hingga akhir 2023 mendatang.
Besarnya penyaluran stok elpiji 3 kilogram yang dilakukan saat ini, lanjut Arya, sejatinya sudah 8 persen melebihi alias over stok dari ketentuan yang ada.
Dengan melimpahkan pasokan yang diberi Pertamina, Arya pun mengimbau agar masyarakat tidak lagi panik untuk memenuhi kebutuhan gas elpiji.
"Sehingga kami pastikan sampai akhir tahun nanti elpiji ini bisa kami jaga sesuai dengan kuota tersebut," ucapnya.
Arya berharap kepada masyarakat agar bisa melapor ke Pertamina apabila ada penyelewengan di lapangan baik itu di agen maupun pangkalan resmi.
Namun, dirinya juga meminta masyarakat agar tidak melakukan tindakan langsung sendirian di lapangan, hal ini demi keselamatan masyarakat.
"Atau langsung saja ke kepolisian atau Pemda, jangan sekali kali mengkonfrontir langsung di lapangan, karena kami khawatirkan keselamatan dari konsumen sehingga kami menyediakan fasilitas kontak Pertamina 135," bebernya.
Hingga saat ini pihaknya telah melakukan penindakan terhadap agen dan pangkalan di lapangan, bahkan ada penemuan penyelewengan di pangkalan hingga akhirnya Pertamina mencabut ijin usaha pangkalan yang melanggar.
(tim redaksi)