Sementara itu, Ketua Fordamai IKN Wilayah Kota Samarinda, Saparuddin menegaskan terbentuknya Fordamai IKN untuk mengakomodir kepentingan masyarakat lokal agar mampu diberdayakan dalam pemindahan IKN.
Selain itu, terbentuknya juga dicetus melalui kajian dari jajaran Badan Intelejen Strategis (BAIS).
"Melihat dinamika yang berkembang sehingga mengerucut pada hasil bahwa Fordamai IKN ini sekiranya perlu dibentuk," jelasnya.
Ia menegaskan dalam komponen kepengurusan Fordamai IKN juga turut dihimpun dari segala unsur kelompok masyarakat, sehingga segala bentuk kepentingan warga lokal sekiranya dapat diakomodir serta dapat dijembatani.
Ia menjelaskan, setidaknya hadirnya Fordamai IKN mampu merefleksikan kepentingan warga Kota Samarinda serta pelaku usaha hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar dikemudian dari warga lokal turut menjadi bagian yang dapat berkontribusi bagi perpindahan IKN.
"Jadi mulai sekarang kami akan menginventarisir potensi apa saja yang mampu dimanfaatkan dari kekuatan lokal untuk dapat berkontribusi kemudian kami akan menjadi jembatan untuk menyalurkan itu," tuturnya.
Apalagi, tambahnya, terdapat poin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Badan Otorita IKN yang di mana memberikan ruang dalam proses pembangunan IKN untuk memberdayakan kemampuan masyarakat lokal.
"Poinnya jika pembangunan dilakukan oleh perusahaan luar Kalimantan tidak boleh meninggalkan perusahaan lokal, jadi di situlah kami hadir untuk menjembatani kepentingan itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)