DIKSI.CO, SAMARINDA - Lebih dua bulan berlalu sejak ditetapkannya kondisi darurat pandemi di Kota Tepian, ternyata tak menghentikan para pelaku kriminal mengurungkan niatnya.
Pasalnya hal tersebut terlihat pada kapasitas sel tahanan Polresta Samarinda maupun polsek jajarannya yang telah membengkak hingga dua kali lipat.
Tak diperbolehkannya mengirim tahanan ini sesuai dengan surat keputusan Nomor M.HH.PK.01.01.01-04 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), tentang penundaan sementara pengiriman tahanan ke rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Samarinda, Iptu Ketut Witana melalui telepon selulernya, Jumat (29/5/2020), kalau saat ini jumlah tahanan di polres berkisar 175 orang.
"Ideal sesuai volume di polres seharusnya hanya 70 orang saja. Untuk di polsekta rata-rata over kapasitas itu dua kali lipat semuanya," ungkap Ketut.
Meski tak mengetahui pasti jumlah ideal di setiap sel tahanan polsek jajaran, namun Ketut menyebut kalau laporan yang diterimanya mengenai angka keseluruhan yakni sebanyak 329 tahanan.
"Untuk di polsek jajaran, rinciannya sekitar 154 untuk keseluruhannya," imbuhnya.
Sampai saat ini, lanjut Ketut, pihaknya telah coba mengajukan usulan pemberian ruang tahanan baru dengan mealihfungsikan sebagain lain, untuk menjaga ketertiban dan keamanan mereka para penghuni sel tahanan.