DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden Joko Widodo, tetapkan aturan kendaraan dinas menggunakan kendaraan listrik.
Tidak hanya berlaku di kementerian dan lembaga, kendaraan listrik juga didorong turut digunakan di daerah. Termasuk Pemprov dan DPRD Kaltim.
Aturan tersebut dituang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ananda Emira Moeis, Anggota DPRD Kaltim, mendukung penuh pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di Pemprov Kaltim.
Dirinya menilai, penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu persiapan Indonesia menyambut era elektrifikasi.