DIKSI.CO, BALIKPAPAN- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berikan imbauan melalui surat edaran HK.02.02/111/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfektan dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Surat edaran ini ditanggapi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty bahwa dalam penggunaaan disinfektan secara langsung ke tubuh seseorang akan berbahaya bagi tubuh.
"Kita menerima surat edaran Kemenkes terkait imbauan tidak menyemprot secara langsung ke tubuh, karena ini berbahaya jika dilakukan berulang-ulang," ujar Dio panggilan sapaannya.
Diskinfektan kini menjadi salah satu sarana yang digunakan masyarakat guna membunuh kuman atau virus yang dikhawatirkan menyebar. Dio mengatakan penggunaan disinfektan yang tepat yaitu hanya pada benda mati.
"Kita tidak tahu berapa kadar yang tersemprot (disinfektan), yang dibolehkan adalah menyemprot pada media seperti pintu, perabot di rumah," jelas Dio.
Menanggapi hal ini, Dio akan mengevaluasikan kembali penggunaan disinfektan yang marak dilakukan masyarakat, dan akan menyosialisasikan penggunaan yang tepat dengan tandon pencuci tangan.