Pihaknya meminta semua pihak dan lapisan masyarakat untuk mengikuti dan disiplin dalam menjalankan kebijakan ini bersama-sama.
Sebagai contoh Turmudi menyebutkan adanya surat edaran Wali Kota terbaru No.440/1043/pem tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksaan akad/resepsi pernikahan yang harus dipatuhi masyarakat.
"Ada surat edaran akad dan pernikahan, ada kebijakan yang masih mengakomodasi masyarakat, salah satunya undangan maximal 300 orang dibagi 3 shift perjamnya, dalam 1 shift tidak boleh lebih dari 100," katanya.
Data kasus per Kamis (17/12/2020) total kasus yang terjadi di Kota Balikpapan mencapai 5105 kasus, sementara ada 4332 kasus yang telah sembuh, 315 pasien yang menjalani isolasi mandiri, 210 pasien menjalani isolasi di rumah sakit, dan 248 kasus yang meninggal dunia. (tim redaksi Diksi)