Senin, 25 November 2024

Pengetap Solar Kembali Diamankan, Polres Paser Sita Sejumlah Barang Bukti dari Dua Pelaku

Koresponden:
Alamin
Rabu, 17 Mei 2023 18:10

MF dan IR yang diamankan petugas setelah terbukti melakukan pengetapan BBM bersubsidi. (IST)

Dengan demikian, maka jajaran Polres Paser telah mengamankan 4 orang pelaku pengetap BBM dengan ungkapan sebelumnya.

Namun demikian, polisi masih terus mendalami jaringan antar pelaku untuk melakukan aksi pengetapan BBM.

Akibat perbuatannya, MF dan IR kini dipastikan mendekam dan dijerat pasal berlapis.

Seperti Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Karena hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum,” tandasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews