Setelah mendapati bukti, dengan cepat Rahimin digelandang menuju Polsek Samarinda Kota. Ketika diinterogasi, Rahimin mengaku kalau dirinya merupakan warga Bontang, dan sudah empat kali berkunjung ke Samarinda untuk membeli sabu.
“Dari pengakuannya, pelaku ini sudah empat kali mengambil sabu di Samarinda dan nantinya akan dijual ke Kecamatan Grogot, Kabupaten Paser,” tambahnya.
Meski tiga aksi sebelumnya selalu berhasil, namun aksi Rahimin yang terakhir harus berakhir dibalik kurungan besi.
Kendati pelaku telah diamankan, namun penyelidikan kasus narkoba yang dilakukan Rahimin masih terus didalami pihak kepolisian.
Khususnya terkait pemberi narkoba, dan penerima serta jaringan Rahimin di Bontang, Samarinda maupun Paser.
Akibat perbuatannya, Rahimin kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 117 UU Narkotika ayat 1 dan 2 pasal, Pasal 114 UU Narkotika ayat 1 dan 2.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (tim redaksi)