DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda fasilitasi pengawas parkir tepi jalan umum di Kota Tepian dengan motor listrik.
Pemberian fasilitas motor listrik itu dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
“Ini salah satu kota di Kaltim yang baru melaksanakan Inpres 7 Tahun 2022 terkait dengan operasional menggunakan motor listrik,” ujar Manalu, sapaan akrabnya, Selasa (14/3/2023).
Dijelaskannya bahwa ada 10 kendaraan motor listrik yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda 2023.
Hal itu dalam rangka membantu pemerintah nasional menekan tingginya angka subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dia melihat semua sasaran dari pemerintah pusat itu nanti akan beralih ke motor listrik.