DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah beri komentar terkait persoalan aset rumah jabatan Ketua DPRD Kota Samarinda yang kini menjadi masalah antara sekretariat dewan dan pihak keluarga mendiang Ketua DPRD sebelumnya.
"Yang mengatur lalu lintas aset di lingkungan DPRD itu kan sekretariat. Jadi tentu saja tenggat waktu (pengembalian aset) itu mesti wajib diikuti," ujar Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro, Rabu (6/1/2021).
Castro mempertanyakan alasan kenapa sampai terjadi keterlambatan serah terima aset dari ketua DPRD sebelumnya kepada pihak sekretariat Dewan.
"Yang mesti ditanyakan itu, kenapa serah terima itu tidak mengikuti deadline ?," katanya.
Jika keterlambatan serah terima dikarenakan masih dalam suasana berkabung maka dapat dimaklumi. Lanjut Castro, bahwa asas kemanusiaan telah dijalankan.
"Bisa dipahami itu. Ngak ada orang yang mau kena musibah," tuturnya.
Disinggung soal sanksi keterlambatan yang mengarah pada pelanggaran hukum, Castro menyarankan agar pihak-pihak yang bertanggungjawab dapat melacak keberadaan aset.
"Tinggal lacak aja aktivitasnya. Pembiaran itu terjadi kalau tidak ada upaya dilakukan sama sekali. Tidak memberi surat, tanpa peringatan, dan lain-lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Kajian Perundang-undangan DPRD Kota Samarinda Ismono benarkan telah menyaksikan serah terima aset negara berupa mobil dinas ketua DPRD sebelumnya.
"Ya betul kami sudah ketemu. Artinya tidak ada masalah. Mobil juga sudah dikembalikan semua," ujar Ismono saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (5/1/2021).
Disinggung mengenai perlengkapan rumah jabatan (Rumjab) Ketua DPRD yang dikabarkan kosong, Ismono hanya menegaskan bahwa pihak yang bersangkutan akan segera mengembalikan dalam waktu dekat.
"Beliau (keluarga Almarhum) akan segera mengembalikan dalam waktu dekat," ujarnya.
Lanjut Ismono, pihaknya kini tengah melakukan inventarisir aset Rumjab.
"Kemarin kami sudah undang Dhony (Putra Mendiang Siswadi). Artinya dia siap saja mengembalikan aset-aset di Rumjab. Jadi kami minta waktu menginventarisir semuanya," terangnya.
Sementara itu menanggapi kabar tersebut, Putra mendiang Siswadi Romadhony Putra Pratama angkat bicara. Dhony sapaanya mengatakan bahwa keterlambatan pengembalian fasilitas dinas ketua DPRD hanya karena persoalan waktu.
"Jadi sebenarnya ini cuma permasalahan waktu saja," kata Dhony saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (4/1/2021). (tim redaksi Diksi)