DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengadilan Tinggi, Kalimantan Timur (Kaltim) beri penjelasan terkait putusan banding yang membebaskan Wendy selaku Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC) dari segala tuntutan hukum dugaan korupsi.
Marolop Simamora selaku Hakim Tinggi dan juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kaltim menerangkan kalau pada tingkat banding yang diajukan Wendy terhadap putusan pengadilan tingkat I dinyatakan onslag.
“Ditingkat banding majelis hakim menyatakan onslag, terbukti (bersalah) tapi bukan tindak pidana dan itu intinya,” jelas Marolop, Kamis (30/5/2024).
Dengan adanya putusan onslag tersebut, majelis hakim ditingkat banding lantas melepaskan Wendy dari segala tuntutan hukum pidana.
Namun demikian, Marolop menekankan kalau arti melepas itu tidak bisa disamakan dengan membebaskan, alias bebas murni.
“Jadi melepaskan, bukan membebaskan. Melepaskan itu karena tidak terbukti pidana. Perbuatan itu ada, tapi bukan perbuatan atau merupakan tindak pidana,” terangnya.
Saat ditanya lebih jauh, dasar dan pertimbangan majelis memutus kasus Wendy sebagai onslag, Marolop mengaku tidak bisa merinci. Sebab dirinya belum membaca seluruh detail hasil putusan majelis hakim ditingkat banding.