DIKSI.CO, SAMARINDA - Rencana pelantikan Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru dari Makmur HAPK ke Hassanudin Masud rupanya sudah tersebar luas.
Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim mengkonfirmasi telah menerima surat undangan pelantikan ketua dewan tersebut, dan dijadwalkan pada Senin (12/9/2022) mendatang.
"Iya sudah kami cek barusan, memang ada masuk suratnya (undangan pelantikan Ketua DPRD Kaltim) pada tanggal 12 (September) nanti," ucap Hakim Juru Bicara PT Kaltim, Supeno saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (7/9/2022).
Kendati telah menerima surat undangan pelantikan, dan akan berperan sebagai pihak yang akan mengambil sumpah pucuk pimpinan DPRD Kaltim, namun Supeno menegaskan bahwa hingga saat ini PT masih belum menentukan sikap akan menghadiri atau tidak.
"Iya sudah ada suratnya, tapi Ka-PT (Ketua Pengadilan Tinggi) belum menentukan sikap. Nanti bakal menghadiri atau tidak. Itu kewenangan pimpinan soalnya," jelasnya.
Untuk diketahui pelantikan Ketua DPRD Kaltim yang baru itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 161.64-5129 Tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, SK itu dikeluarkan setelah SK Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 diterbitkan tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.
Namun demikian, diketahui pula sebelum SK Kemendagri itu dikeluarkan rupanya Makmur HAPK masih berproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan mengajukan gugatan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr.
Setelah beberapa waktu berproses, kubu Makmur HAPK rupanya mendapatkan hasil kemenangan yang mana majelis hakim mengabulkan sebagian besar gugatan mantan Bupati Berau itu mempertahankan posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Dalam pokok putusan perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda menyebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Poin kedua, menyatakan Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Air Langga Hartanto dan Lodewijk F Paulus.
Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin.
Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.
Poin keempat, menyatakan tidak mempunya kekuatan hukum terhadap : surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Surat Tergugat II : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permohonan persetujuan pergantian pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024.
Surat Nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021 perihal usulan pergantian ketua DPRD Kaltim 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Sementara itu perihal usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, amar putusan PN Samarinda lantas menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.835.000.
Terakhir, putusan amar juga menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. (tim redaksi)