Tindakan agresif masyarakat kepada petugas dengan mengacungkan senjata tajam saat itu tentunya tak dibenarkan Novan.
Sebab penertiban di kawasan jalur hijau kawasan Sungai Dama bahkan sudah jelas tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 19 tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan PKL.
"Karena hal ini sebenarnya sudah diperjelas dalam perda. Kemudian sudah juga sosialiasikan, jadi sebenarnya juga tidak perlu dengan serta-merta dilakukan penertiban kalau dasar hukumnya bisa dipahami semua," paparnya.
Kendati di atas kertas aturan berkekuatan hukum telah lama dituang, namun Novan juga tak menampik bahwa kondisi lapangan begitu dilematis tak semulus di atas meja.
"Kondisi ini tentunya juga sangat dilematis. Karena kita juga harus berpikir, kalau kita berdagang jangan sampai merugikan orang lain dengan menimbulkan kemacetan. Di sisi lain juga, kita berharap agar pemerintah bisa memberikan solusi terbaiknya bagi para pedagang agar kita mendapat win win solution," pungkasnya. (advertorial)