Kamis, 14 November 2024

Penasihat Hukum Tersangka Pemalsuaan Data Royalti Batu Bara Siapakan Pembelaan, Ini Penjelasannya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 13 Juni 2021 8:28

FOTO : Tersangka H saat diamankan tim gabungan kejaksaan pada Jumat (11/6/2021) kemarin dengan sangkaan pelanggaran pemalsuaan data royalti batu bara/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai diamankannya seorang pria berinisial H oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Jumat (11/6/2021) kemarin, kini penasihat hukumnya sedang menyiapkan rencana pembelaan. 

Dijelaksan Widi Aseno, sebagai penasihat hukum tersangka H yang diamankan sebab perkara dugaan penyimpangan royalti batu bara bisa saja merupakan korban dari oknum tak bertanggung jawab. 

"Klien kami bisa saja bukan yang utama, tapi kemungkinan ada pihak lain terlibat kasus ini," ucap Widi saat dikonfirmasi Minggu (13/6/2021) siang tadi. 

Kendati demikian, lanjut Widi dirinya tetap berpedoman menghormati proses hukum sesuai aturan negara yang saat ini telah berjalan menjerat kliennya.

Bahkan ditetapkannya H sebagai tersangka yang menjabat posisi direktur cabang CV JAR ini bisa saja merupakan korban. 

"Pasal yang disangkakan acuannya memang ke sana dan sesuai tapi bisa saja klien kami sebagai korban atau boneka oknum tertentu,"  imbuhnya.

Lebih lanjut Widi menuturkan saat ini dirinya akan menyiapkan pembelaan melalui teori Justice Collaborator atau biasa disebut JC. 

"Artinya penyidikan sudah berjalan, kami sebagai PH siapkan pembelaan. Berbagai upaya hukum satu di antaranya melalui JC," pungkasnya. 

Diwartakan sebelumnya, hasil audit BPKP Kaltim pada 2020 silam atas  pengerjaan CV JAR ditahun 2019, auditor tunggal negara ini menemukan dugaan rasuah dari penyetoran royalti batu bara dengan selisih miliaran rupiah. 

Pemalsuaan data royalti itu dimaksudkan seperti pengerukan batu bara yang memiliki kadar kalor tujuh namun pihak perusahaan hanya menyetorkan royalti kepada negara dengan menyebut emas hitam berkadar kalori tiga. 

Selisih kalori batu bara ini tentu menimbulkan selisih angka penyetoran royalti, yang dihitung secara rinci mencapai Rp4,5 miliar. Oleh sebab itu, H diamankan dengan diterbitkannya surat penahanan oleh Korps Adhyaksa dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews