DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai diamankannya seorang pria berinisial H oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Jumat (11/6/2021) kemarin, kini penasihat hukumnya sedang menyiapkan rencana pembelaan.
Dijelaksan Widi Aseno, sebagai penasihat hukum tersangka H yang diamankan sebab perkara dugaan penyimpangan royalti batu bara bisa saja merupakan korban dari oknum tak bertanggung jawab.
"Klien kami bisa saja bukan yang utama, tapi kemungkinan ada pihak lain terlibat kasus ini," ucap Widi saat dikonfirmasi Minggu (13/6/2021) siang tadi.
Kendati demikian, lanjut Widi dirinya tetap berpedoman menghormati proses hukum sesuai aturan negara yang saat ini telah berjalan menjerat kliennya.
Bahkan ditetapkannya H sebagai tersangka yang menjabat posisi direktur cabang CV JAR ini bisa saja merupakan korban.
"Pasal yang disangkakan acuannya memang ke sana dan sesuai tapi bisa saja klien kami sebagai korban atau boneka oknum tertentu," imbuhnya.