"Sehingga ini jadi cacat materil. Dan dampaknya dakwaan harus batal demi hukum," tekannya.
Dengan perihal tersebut, Bernard sangat berharap agar nantinya para majelis hakim yang memimpin persidangan bisa lebih objektif melihat dakwaan yang ia nilai tak sesuai koridor hukum tersebut.
"Kami harap majelis bisa objektif. Bahkan dalam tanggapan eksepsi, dakwaan hanya terlampir dalam satu lembar kertas dan kami menanggapinya dengan 14 lembar. Dari sini juga sudah terlihat jelas (cacat materil) sebab kejadian tidak tergambar secara jelas," bebernya.
"Kalau ditanya yakin (menang), kami pasti yakin. Cuman semua putusan kembali ke majelis hakim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)