DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti hasil ungkapan kasus sabu dan ganja. Diketahui pengungkapan kasus ini dari tangkapan Juni dan Juli.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Ruang Satreskoba Lantau III Mapolresta Samarinda pada Kamis (5/8/2021) ini, dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian yang diwakili Wakasat AKP Iswanto mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti ini dari sembilan kasus dan sembilan tersangka.
Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 1 kilogram, ganja 1 kilogram dan tembakau sintetis 53,4 gram.
"Pemusnahan ini kami lakukan dengan cara ganja dan sabu diblender, kemudian dilarutkan ke parit. Dan ini pengungkapan dalam dua bulan terakhir, Juni dan Juli," ungkap AKP Iswanto, saat dikonfirmasi ulang Jumat (6/8/2021) siang tadi.
Sementara itu, barang bukti Narkotika golongan I adalah kepemilikan dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan. Di antaranya bernama Rahmat Hidayat dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 33,20 gram.
Lalu Muzainy dengan barang bukti enam poket sabu seberat 42,82 gram dan Ruslan 17 bungkus sabu dengan berat total 893,64 gram brutu.