Sabtu, 23 November 2024

Pemuda di Samarinda Seberang Kembali di Bui Karena Bobol Gerai Ponsel

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 9 Oktober 2021 10:34

FOTO : Iswan saat diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang usai terbukti berulah lantaran membobol sebuah gerai ponsel/VONIS.ID

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua tahun meringkuk di kurungan besi rupanya tak membuat Iswan menjadi pribadi yang lebih baik. Pemuda 21 tahun ini pasalnya kembali berulah menyasar gerai ponsel di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kamis (30/9/2021) lalu. 

Si tangan panjang ini berulah tepatnya pada 05.00 Wita. Ketika gerai masih tutup dan kondisi sekitar sepi. Berbekal linggis, pintu gerai bermatrial kayu dengan mudahnya dibobol. Setalah berhasil masuk, gadget beserta aksesoris yang terletak di etalase digasak. Setidaknya sembilan ponsel dan 10 aksesoris berhasil dia curi. 

"Pintunya bukan roling door besi, tapi kayu. Itu lah yang dibobol. Setelah itu pelaku pakai kursi yang berada di warung nasi goreng di sebelahnya untuk masuk karena terhalang etalase," terang Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi, Sabtu (9/10/2021).

Berselang sepekan setelah pencurian itu, keberadaan Iswan berhasil dilacak polisi. Setelah si pemilik gerai ponsel memberikan laporan resminya. Pencuri ulung tersebut diringkus di kamar indekosnya di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. 

"Saat kami tangkap kami juga amankan empat handphone hasil curian pelaku, sedangkan sisanya sudah dijual di daerah Segiri. Saat ini kami juga masih dalami ada atau tidak TKP lainnya" jelasnya. 

Akibat kembali berulah, Iswan kini harus kembali mendekam di dalam hotel prodeo. Dirinya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman dengan masa hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews